Pengadilan Agama Labuan Bajo kembali menunjukkan kiprahnya dalam menyelesaikan perkara dengan metode mediasi. Hakim Mediator Harifa, S.E.I. berhasil memediasi para pihak yang berperkara terkait hak asuh anak yang berakhir dengan pencabutan perkara.
Dalam proses mediasi yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Agama Labuan Bajo, Hakim Mediator Harifa, S.E.I. berhasil menemukan titik temu antara kedua belah pihak. Dengan pendekatan yang persuasif dan komunikatif, para pihak akhirnya sepakat untuk mengasuh anak secara bersama-sama dengan membagi waktu pengasuhan yang tentunya tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya para pihak, tetapi juga membantu menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak, terutama untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak.
Pengadilan Agama Labuan Bajo terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan membantu menyelesaikan perkara dengan cara yang damai dan efektif. (FF)