Pengadilan Agama Labuan Bajo Laksanakan Pemeriksaan Setempat Dipimpin Ketua Pengadilan

Labuan Bajo, 19 Juni 2026 – Pengadilan Agama Labuan Bajo melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Jumat, 19 Juni 2026, sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, Harifa, S.E.I., bersama Majelis Hakim dan didampingi oleh Panitera Pengganti serta pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan guna memperoleh gambaran dan kepastian mengenai objek sengketa secara langsung di lokasi, sehingga dapat mendukung proses pembuktian dalam persidangan dan memberikan dasar pertimbangan yang lebih komprehensif bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, Penggugat beserta kuasanya hadir, demikian pula para Tergugat beserta kuasa hukumnya turut hadir. Selain itu, Turut Tergugat II dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Turut Tergugat III dari Bank Negara Indonesia (BNI) juga hadir untuk memenuhi panggilan dan mengikuti jalannya pemeriksaan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa secara cermat dengan memperhatikan keterangan para pihak yang hadir serta kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan Setempat ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Labuan Bajo dalam mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menjamin terpenuhinya asas kepastian hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan.
Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan Majelis Hakim memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai objek perkara sehingga dapat menghasilkan putusan yang berlandaskan fakta hukum dan rasa keadilan.

