Sosialisasi Kode Etik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016

Labuan Bajo – Pengadilan Agama Labuan Bajo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kode Etik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Labuan Bajo ini disampaikan oleh Bapak Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., M.H.
Dalam penyampaiannya, Bapak Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., M.H. menjelaskan pentingnya memahami dan menerapkan ketentuan yang diatur dalam PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 sebagai pedoman dalam menjaga integritas, disiplin, serta profesionalisme aparatur peradilan. Beliau menekankan bahwa setiap aparatur memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi kode etik dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dasar Mahkamah Agung, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Labuan Bajo semakin memahami pentingnya budaya kerja yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Labuan Bajo dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), guna mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat. (DTNS)

